Langsung ke konten utama

SelesaiPerkembangan terakhir:

UU Pengaturan Reforma Agraria disahkan

Dari panitia khusus hingga undang-undang: jalur penyelesaian konflik agraria kini diatur.

  1. Dengarkan Aspirasi: selesai
  2. Analisis Masalah: selesai
  3. Satukan Pihak: selesai
  4. Cari Solusi: selesai
  5. Orientasi pada Hasil: selesai
  1. D — Aspirasi(selesai)

    Konflik agraria membutuhkan jalan keluar yang menjembatani masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.

  2. A — Titik Macet(selesai)

    Regulasi agraria lintas sektor belum sinkron.

  3. S — Pihak yang Disatukan(selesai)

    Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria beranggotakan 30 legislator lintas fraksi dibentuk; pada September 2026 aspirasi Koalisi Nasional Reformasi Agraria diserap bersama Mensesneg.

  4. C — Solusi / Keputusan(selesai)

    Seluruh fraksi dan pemerintah, melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menyetujui RUU dibawa ke rapat paripurna.

  5. O — Orientasi Hasil(selesai)

    RUU disahkan menjadi undang-undang yang mengatur penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, dan pembatasan penguasaan tanah.

Mengalami persoalan serupa?

Sampaikan aspirasi Anda dan pantau perkembangannya dengan nomor referensi.

Sampaikan Aspirasi