Langsung ke konten utama

SelesaiPerkembangan terakhir:

Komisi ojek online turun menjadi 8 persen

Pelaksanaan Perpres 27/2026 dikawal hingga potongan aplikator turun dan pengemudi menerima bagian lebih besar.

  1. Dengarkan Aspirasi: selesai
  2. Analisis Masalah: selesai
  3. Satukan Pihak: selesai
  4. Cari Solusi: selesai
  5. Orientasi pada Hasil: selesai
  1. D — Aspirasi(selesai)

    Pengemudi ojek online roda dua menyerahkan sekitar 20 persen dari tarif perjalanan sebagai komisi aplikator.

  2. A — Titik Macet(selesai)

    Perpres 27/2026 tentang komisi transportasi daring terbit, tetapi waktu dan cara pelaksanaannya oleh aplikator belum disepakati.

  3. S — Pihak yang Disatukan(selesai)

    Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, mempertemukan manajemen GoTo dan Grab untuk membahas pelaksanaan Perpres.

  4. C — Solusi / Keputusan(selesai)

    Disepakati bersama: komisi ojek online roda dua turun menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026.

  5. O — Orientasi Hasil(selesai)

    Mulai 1 Juli 2026, pengemudi menerima 92 persen dari tarif perjalanan.

Mengalami persoalan serupa?

Sampaikan aspirasi Anda dan pantau perkembangannya dengan nomor referensi.

Sampaikan Aspirasi