SelesaiPerkembangan terakhir:
Komisi ojek online turun menjadi 8 persen
Pelaksanaan Perpres 27/2026 dikawal hingga potongan aplikator turun dan pengemudi menerima bagian lebih besar.
- Dengarkan Aspirasi: selesai
- Analisis Masalah: selesai
- Satukan Pihak: selesai
- Cari Solusi: selesai
- Orientasi pada Hasil: selesai
D — Aspirasi(selesai)
Pengemudi ojek online roda dua menyerahkan sekitar 20 persen dari tarif perjalanan sebagai komisi aplikator.
A — Titik Macet(selesai)
Perpres 27/2026 tentang komisi transportasi daring terbit, tetapi waktu dan cara pelaksanaannya oleh aplikator belum disepakati.
S — Pihak yang Disatukan(selesai)
Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, mempertemukan manajemen GoTo dan Grab untuk membahas pelaksanaan Perpres.
C — Solusi / Keputusan(selesai)
Disepakati bersama: komisi ojek online roda dua turun menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026.
O — Orientasi Hasil(selesai)
Mulai 1 Juli 2026, pengemudi menerima 92 persen dari tarif perjalanan.
Mengalami persoalan serupa?
Sampaikan aspirasi Anda dan pantau perkembangannya dengan nomor referensi.